Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Nomor 13 Tahun tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Proklamator kemerdekaan Indonesia, Sukarno dan Mohammad Hatta, menjadi gambar utama pada bagian depan uang Rp 100 ribu.
Keppres itu diteken Jokowi pada 6 Juli 2022, Rabu (13/7).
Baca:DPR Akan Panggil Kapolri Terkait Aksi Tembak-tembakan