Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengklarifikasi sejumlah pasal dan norma dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Penjelasan tersebut disampaikan Yasonna setelah Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP.
Dilansir dari tempo.co, berikut ini pasal-pasal yang disebut Yasonna sebagai pasal bermasalah:
1. Penghinaan presiden dan wakil presiden (Pasal 218)
Menurut Yasonna, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden bisa dipidanakan manakala berdampak luas dan mengakibatkan kerusuhan.