Produk Asli Aceh Tengah Diminta Didaftarkan ke HAKI

Hal ini untuk kedepannya dapat dipastikan terus terjaga dan diakui sebagai hak milik masyarakat Aceh Tengah.
Kamis, 16 Januari 2020 08:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Aceh Tengah Samsuddin meminta pemerintah daerah setempat untuk mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) seluruh produk asli daerah ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Samsuddin mengatakan pihaknya akan mendorong hal itu agar seluruh kekayaaan asli daerah baik dari sisi budaya dan hasil alam untuk kedepannya dapat dipastikan terus terjaga dan diakui sebagai hak milik masyarakat Aceh Tengah.

Baca:Megawati Dukung Bali Jadi Pilot Project PerlindunganHAKI

Berdasarkan hasil Rakernas I Tahun 2020 PDI Perjuangan di Jakarta, kami para kader diamanahkan untuk melakukan kepengurusan HAKI terhadap apakah budaya kita, kemudian hasil bumi kita, dan produk hasil daerah kita yang memang hanya ada di daerah kita, kata Samsuddin.

Baca juga :