Prolegnas Prioritas Disahkan, Pemerintah Keluarkan Surpres

Yasonna mengatakan Omnibus Law tersebut yaitu Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan yang ditargetkan selesai dalam waktu 100 hari kerja.
Jum'at, 17 Januari 2020 09:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly mengatakan pemerintah akan segera mengeluarkan dua Surat Presiden (Surpres) tentang Omnibus Law, setelah Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 disahkan DPR.

Mudah-mudahan bisa segera disahkan, dan saya dengar pekan depan yaitu Selasa (20/1), DPR melaksanakan Paripurna. Kalau itu diserahkan maka pemerintah akan memasukkan dua Surpres tentang Omibus Law, kata Yassona usai Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).

Baca:Baleg Siap Perjuangkan 50 RUU dalamProlegnasPrioritas 2020

Dia mengatakan Omnibus Law tersebut yaitu Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan yang ditargetkan selesai dalam waktu 100 hari kerja.

Baca juga :