Rantau, Gesuri.id Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kharisma Alam Persada (KAP) menegaskan bahwa perusahaan sudah menerapkan sistem pengupahan sesuai aturan yang berlaku.
Selain gaji, tunjangan dan premi, perusahaan juga memberikan fasilitas kesejahteraan dan THR. Semua karyawan memperoleh pendapatan di atas ketentuan UMP sektor perkebunan yang berlaku di Kalimantan Selatan.
Perusahaan sudah menerapkan sistem pengupahan sesuai UMP 2022 sektor perkebunan. Selain gaji, perusahaan juga memberikan fasilitas kesejahteraan (tunjangan BPJS, Poliklinik kebun, perumahan, listrik, dan air) serta THR kepada karyawan. Tidak ada sistem perbudakan di PT KAP, kata Humas PT KAP M. Rafii.
Baca:Bupati Sis Ingatkan Masyarakat Antisipasi Karhutla