Puan: 15 RUU akan Dibahas di Masa Sidang DPR Saat Ini

DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023.
Rabu, 02 November 2022 09:50 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan menyelesaikan pembahasan sebanyak 15 Rancangan Undang Undang (RUU) yang saat ini berada dalam pembahasan Pembicaraan Tingkat I, saat membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 20222023 DPR setelah para anggota dewan menjalani masa reses sejak awal Oktober.

Baca:Puan Minta Anggota Dewan Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat

DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023. Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang Undang oleh DPR RI dengan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR RI dan Pemerintah maupun DPD RI, kata Puan saat Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (1/11/2022).

Puan menambahkan, penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2023 diarahkan untuk mencapai pemenuhan kualitas RUU dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional dan bukannya mengejar kuantitas RUU. Adapun, 15 RUU yang saat ini berada dalam pembahasan Pembicaraan Tingkat I yakni, RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Landas Kontinen, RUU tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

Selanjutnya, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan.

Baca juga :