Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang menyetujui 8 (delapan) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI. Melalui persidangan tersebut, kedelapan RUU itu disepakati menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Baca:Puan: UU Papua Barat Daya Harus Tingkatkan Kesejahteraan
Sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR RI ini dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI? tanya Puan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Ditanggapi setuju oleh para hadirin Rapat Paripurna, Puan memukul palu sidang bahwa keputusan tersebut telah disahkan bersama.