Puan Ingatkan Pemerintah Cermat Akan Dampak Kenaikan PPN di Tahun 2025

PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 
Sabtu, 21 Desember 2024 03:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun pemerintah diminta cermat terhadap dampak dari kebijakan itu.

UU HPP juga mengamanatkan pemerintah dapat mengusulkan penurunan tarif PPN di mana UU HPP menjelaskan PPN yang berlaku pada 2025 adalah sebesar 12 persen. Kita harus cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, kata Puan dalam keterangannya, Kamis (19/12).

Baca:GanjarAkui Bahagia Usai Pensiun Jadi Gubernur

Baca juga :