Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani ingatkan para pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja atau buruh.
Puan mengatakan, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri, kata Puan dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (9/4).
Baca:Ono Kritisi Gaya Kang Emil Dalam Entaskan Kemiskinan