Puan: Kewenangan DPR Diambil Alih Melalui Putusan MK 90

Sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan UU Penyiaran
Selasa, 28 Mei 2024 11:02 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani tegas menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan, sebagaimana munculnya putusan MK 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan Pilpres 2024.

Hal itu ia sampaikan saat membacakan rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDI Perjuangan.

Sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan UU Penyiaran, kata Puan di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (26/5).

Puan menilai selain penyalahgunaan hukum, putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan DPR. Putusan tersebut telah memasukkan materi muatan baru tentang syarat calon presiden dan wakil presiden.

Rakernas V menilai bahwa hal tersebut telah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang, ujarnya.

Baca juga :