Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta setiap perkantoran untuk menyediakan tempat penitipan anak atau daycare.
Hal itu, kata dia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR, kata Puan dalam keterangannya, Minggu, 15 Desember 2024.
Baca:GanjarSentil Jokowi yang Tak Kembalikan KTA PDI Perjuangan