Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kualitas layanan BPJS Kesehatan untuk ditingkatkan sebelum menjadi syarat masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.
Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini, kata Puan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/2).
Syarat wajib BPJS Kesehatan bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022.
Baca:Simson Kecam Pelarangan Ibadah di Deli Serdang