Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi PDP akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 20 September 2022.
Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang, kata Puan di Jakarta, Senin.
Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023. Ia berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
Baca:Rudi Pastikan DPR Siap Kebut PembahasanRUU PDP