Puan Pastikan Terus Perkuat Fungsi Pengawasan Anggaran Negara

Puan menyebut fungsi pengawasan anggaran negara itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD
Kamis, 15 Agustus 2024 04:59 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap Pemerintah, terutama dalam fungsi pengawasan penggunaan anggaran negara agar betul-betul disalurkan kepada rakyat.

Tentunya pengawasan yang dilakukan DPR RI juga termasuk dengan menyerap aspirasi dari masyarakat agar semua anggaran negara tepat guna, kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, baru-baru ini

Puan menyebut fungsi pengawasan anggaran negara itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD (MD3).

Salah satu caranya, kata dia, adalah dengan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Lebih lanjut, Puan mengatakan DPR juga berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN dan kebijakan pemerintah.

Baca juga :