Puan: Pencabutan Moratorium PMI ke Saudi Jangan Hanya Fokus Soal Devisa

Pemerintah diminta mendorong pihak Saudi menyelesaikan terlebih dahulu kasus-kasus pelanggaran terhadap PMI.
Sabtu, 05 April 2025 18:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai pemerintah harus mempertimbangkan kembali rencana pencabutan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Sebelum kembali mengirim PMI, pemerintah diminta mendorong pihak Saudi menyelesaikan terlebih dahulu kasus-kasus pelanggaran terhadap PMI seperti masalah eksploitasi, kekerasan, hingga eksekusi mati yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pemerintah tidak boleh gegabah dalam membuka kembali pengiriman PMI ke Arab Saudi tanpa adanya jaminan perlindungan yang jelas dan konkret bagi tenaga kerja kita. Selama ini, terlalu banyak kasus kekerasan fisik, eksploitasi tenaga kerja, hingga ancaman hukuman mati yang dialami PMI kita di sana. Ini harus menjadi perhatian utama, kata Puan dalam keterangan, dikutp Kamis(3/4).

Untuk diketahui, pemerintah berencana mencabut moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. Pemerintah mengklaim kebijakan ini dapat menghasilkan remitansi sekitar Rp31 triliun.

Direncanakan, moratorium yang telah berlaku selama 10 tahun ini akan dibuka dengan target pengiriman 600.000 PMI. Sebanyak 400.000 di antaranya pekerja informal, termasuk pekerja rumah tangga, sementara 200.000 lainnya merupakan pekerja formal.

Baca juga :