Puan: RUU TNI Tetap Berlandaskan Prinsip Demokrasi Supremasi Sipil

Puan: Pembahasan RUU TNI yang sudah selesai oleh Komisi I DPR RI, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kamis, 20 Maret 2025 20:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sudah disetujui untuk menjadi undang-undang, tetap akan berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi.

Menurut dia, pembahasan RUU TNI yang sudah selesai oleh Komisi I DPR RI, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan, kata Puan saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).

Dia menjelaskan, fokus substansi perubahan yang pertama dalam RUU tersebut adalah pada Pasal 7 terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP. Puan menyatakan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, menjadi 16 tugas pokok.

Lalu untuk fokus kedua pada perubahan UU TNI, yaitu terkait dengan penempatan prajurit TNI aktif pada kementerian dan lembaga (K/L) yang ada dalam Pasal 47. Dari yang awalnya 10 menjadi 14 posisi jabatan bagi TNI aktif di K/L.

Baca juga :