Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Baca:Puan Harap G20 Perkecil Perbedaan Antar Negara Lewat Dialog
Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? tanya Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR kepada anggota dewan yang hadir.
Setuju, jawab anggota dewan yang hadir.