Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani, menyoroti kasus kekerasan seksual yang marak terhadap anak di bawah umur.
Salah satunya, seorang gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulteng, dikabarkan diperkosa oleh 10 orang pria yang di antaranya seorang kepala desa dan anggota Brimob.
Dia menekankan, dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah memiliki kewajiban menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban.
Tidak ada tolerir terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya, kata Puan dalam keterangannya, Selasa (30/5).