Puan Tegaskan DPR RI Hormati Putusan MK

DPR bersama pemerintah siap menindaklanjuti segera putusan MK tersebut.
Rabu, 01 Desember 2021 09:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menegaskan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia pun menjelaskan DPR bersama pemerintah siap menindaklanjuti segera putusan MK tersebut.

DPR berkomitmen segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR, kata Puan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (30/11).

Baca:Presiden Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Terkait perintah putusan MK yang memberi tenggat dua tahun revisi UU Cipta Kerja, Puan menerangkan DPR akan mengupayakan hal tersebut masuk sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak inkonstitusional secara permanen, ucap Puan.

Baca juga :