Samarinda, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sudah menegaskan pembangunan ibu kota negara baru harus dilaksanakan hingga tahun 2045.
UU IKN sudah disahkan di DPR artinya sudah ada panduan hukum (presiden yang akan datang) harus meneruskan atau melanjutkan IKN ke depan, kata Puan dalam sesi wawancara dengan Pemred Metro TV, Arief Suditomo di Samarinda, Rabu (22/6).
Tak hanya itu, UU IKN juga sudah mengatur pembangunan ibu kota negara baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dilakukan secara multiyears sebab diprediksi megaproyek itu akan memakan waktu selama 23 tahun. Puan menyebut, masalah anggaran pembangunan IKN Nusantara pun sudah dipersiapkan dengan matang.
Anggaran sudah disiapkan di APBN bahwa kegiatan ini akan dilakukan multiyears. Maka DPR sudah berkoordinasi melalui Badan Anggaran dengan Kementerian Keuangan untuk nantinya itu bisa merealisasikannya, ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.