Puan: UU Papua Barat Daya Harus Tingkatkan Kesejahteraan

Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dilakukan lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal.
Kamis, 17 November 2022 13:43 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap dengan disahkannnya UU Pembentukan Papua Barat Daya, kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih itu semakin meningkat pasca DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang.

Baca:Puan: Sah! UU Pembentukan Papua Barat Daya, RI 38 Provinsi

Pengesahan UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Puan memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 itu.

Mengawali Rapat Paripurna, Puan mengingatkan soal penyebaran Covid-19 yang kembali meningkat beberapa waktu belakangan ini. Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

Baca juga :