Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya meningkatkan kedisiplinan perusahaan jasa konstruksi terkait dengan K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pemerintah terus meningkatkan kedisiplinan masyarakat jasa konstruksi melaksanakan ketentuan K3 Konstruksi, kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/2).
Baca: Dapat Amanah Rp110,73 Triliun, Basuki: Percepat Lelang
Ia menyatakan, Kementerian PUPR terus mendorong komitmen masyarakat jasa konstruksi melaksanakan ketentuan mengenai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi, antara lain dengan memperbanyak jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat ahli K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) melalui program sertifikasi.
Senada, Dirjen Bina Konstruksi Syarief Burhanuddin mengatakan Kementerian PUPR terus melakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraan konstruksi sehingga dalam mengerjakan semua tahapan pembangunan infrastruktur, dari perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pembongkaran suatu bangunan konstruksi telah memperhitungkan dan melaksanakan aspek keselamatan.