Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera mengungkap dan menyerahkan hasil kajian terkait kekisruhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta kepada Komisi X dan Kemendagri.
Baca:DicecarPutraSoalPPDB, Nadiem Janji Secepatnya Kaji Ulang
Menurut Putra, PPDB di DKI Jakarta tidak bisa diselesaikan hanya dengan melihat bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah melaksanakan zonasi 50 % PPDB. Tidak benar seperti itu karena sejak awal Dinas Pendidikan tidak menerapkan Permendikbud 44/2019 dengan benar. Mereka menjalankan PPDB 40% dengan menggunakan kriteria umur berdasarkan SK Juknis 501/2020 tidak dengan kriteria zonasi, kata mantan Pemimpin Redaksi ini di Jakarta.
Baru setelah kisruh, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan kebijakan PPDB dari jalur Bina RW sebesar 10 %. Penambahan kuota 10% itu baru dilakukan setelah diprotes orangtua murid sehingga akhirnya Disdik DKI Jakarta menganggap jalur zonasi sudah terpenuhi 50 %. Padahal sejak awal mereka sudah menggunakan seleksi umur. Jadi prosesnya sudah salah sejak awal. Siswa yang mereka jaring sebanyak 40 persen itu didapatakan dari seleksi berdasarkan usia, katanya.