Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mendesak Mendikbud Nadiem Makarim untuk segera mencabut SK 501/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta saat Raker Komisi X dengan Mendikbud di Ruang Nusantara I DPR, Kamis (2/7).
Mohon ijin Pak Ketua (Ketua Komisi X-red). Ini ada kaitannya dengan keputusan Komisi X setelah RDPU dengan orang tua wali murid di mengenai PPDB yang kisruh di Jakarta. Saya tidak tahu apakah Pak Menteri sudah mendapatkan hasil rekomendasi Komisi X atau belum, kata Putra Nababan lantang.
Menurut Putra, Komisi X DPR mendesak Pemprov DKI Jakarta melalui Kemendikbud untuk segera mencabut SK 501/2020 yang mengatur petunjuk teknis PPDB karena tidak sesuai dengan Permendikbud 44/2019. Saya ingin mendengaar suara dari Mas Menteri yang mengeluarkan Permendikbud 44 ini yang pada pelaksanaannya tidak sesuai di lapangan. Apa langkah Mas Menteri karena saya tahu Mas Menteri orang yang idealis sebab di lapangan banyak ibu-ibu menangis dan anak-anak stress tidak lolos PPDB. Apalagi Pak Ketua Komisi X pagi-pagi sudah lesehan mendampingi ibu-ibu dan anak-anak untuk RDPU, katanya.