Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan terkejut akan temuan Pakar Hukum Keolahragaan Eko Noer Kristianto yang berhasil mengungkap turunnya prestasi internasional olahragawan nasional disebabkan sejak terbitnya UU SKN 2005.
Baca:PutraIngatkan Menpora Cakap Bermedsos Dengan Milenial
Seperti diketahui UU SKN 2005 adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang berisi lima kewenangan negara yaitu mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan.
Eko mengungkapkan itu seharusnya juga melibatkan peran dari organisasi olahraga di Indonesia, sebab pada dasarnya komunitas olah-raga yang melakukan penyelenggaraan keolahragaan di Indonesia secara langsung, dan komunitas olahraga ini sendiri juga mempunyai ketentuan hukum yang ada. Sehingga, dengan adanya pembahasan-pembahasan di atas maka negara harus menghormati sistem hukum yang ada di dalam organisasi komunitas olahraga tersebut.