Putra Nababan Apresiasi Langkah Pemprov Lindungi Pariwisata dan Lingkungan Bali

Jumlah wisman di Bali 50% dari total turis asing di Indonesia. Dan Bali penyumbang 44% devisa pariwisata nasional, senilai Rp 107 triliun.
Minggu, 13 April 2025 22:22 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Keputusan Pemprov Bali yang melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai mendapat apresiasi dari Senayan. Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan, langkah ini adalah sebuah upaya untuk melindungi pariwisata berserta lingkungan Bali yang merupakan ujung tombak pariwisata nasional.

Bukan sekali ini saja Gubernur Bali Wayan Koster memberlakukan pembatasan larangan penggunaan plastik. Pak Koster sudah melakukannya sejak lima tahun yang lalu dan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan pelestarian ekosistem alam, manusia dan kebudayaan berdasarkan pada nilai kearifan lokal, kata anggota DPR yang membidangi pariwisata dan perindustrian ini.

Putra masih ingat bagaimana kala itu Gubernur Bali menerbitkan aturan pelarangan penggunaan kantong plastik yang kemudian diganti dengan kantong dari kertas dan bahan daur ulang. Termasuk mengeluarkan edaran untuk menggunakan produk pengganti plastik seperti jug, tumbler atau termos.

Saya dan keluarga selalu membawa kantong kain untuk membawa belanjaan salama berada di Bali. Nah Kebijakan Gubernur Bali ini dibuat dengan dasar yang kuat mengingat sampah termasuk plastik sekali pakai menjadi masalah serius di Bali sehingga merusak ekosistem alam, kata mantan pemred tv berita ini.

Baca juga :