Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan mendesak Pemprov DKI Jakarta segera merevisi surat keputusan kepala dinas pendidikan mengenai aturan kriteria usia pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, aturan tanpa sosialisasi ini sangat merugikan para siswa dan orang tua murid. Sudah banyak keluarga yang menjadi korban dari kebijakan PemprovDKI ini.
Putra mengungkapkan, di dapilnya, Jakarta Timur ada orang tua yang frustasi karena anaknya harus terpental dari sekolah yang dituju, hanya karena umur yang dianggap tak memadai.