Jakarta, Gesuri.id Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam rapat Tim Khusus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang digelar kemarin, Putra mengingatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mematuhi putusan MK.
Saya telah memperingatkan pemerintah, khususnya Menkumham, Sekjen Kemendagri, dan pejabat Kemenkeu, bahwa kesepakatan pemerintah dengan fraksi-fraksi lain terkait Pasal 40 ayat 1 yang mengatur ambang batas pencalonan dalam Pilkada telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Dengan tidak mengadopsi putusan MK tersebut, kalian telah membangkang konstitusi, tegas Putra Nababan dalam pertemuan tertutup Timus dan Timsin di ruang rapat Baleg, Rabu (21/8).
Putra juga menyoroti sikap pemerintah yang sama terhadap Pasal 7 UU Pilkada, yang mengatur usia calon gubernur (Cagub). Menurut Putra, putusan MK sudah jelas menyatakan bahwa usia minimal 30 tahun bagi Cagub dan Cawagub harus berlaku pada saat penetapan sebagai calon, bukan saat pelantikan.
Saya bingung dengan sikap dua kementerian ini, Kemendagri dan Kemenkumham, yang biasanya sangat kukuh dalam mempertahankan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mereka dan selalu taat konstitusi, ungkapnya.
Putra Nababan kemudian membandingkan sikap pemerintah dalam pembahasan RUU lain, seperti UU Otonomi Khusus Papua, UU Daerah Khusus Jakarta, UU Sistem Keolahragaan Nasional, dan UU Psikologi. Dalam kasus-kasus tersebut, pemerintah selalu tegas dalam mengadopsi putusan MK dan memastikan bahwa DPR sebagai pembentuk UU tidak bertentangan dengan putusan MK. Tapi anehnya, dalam UU Pilkada ini, mereka cenderung mengikuti maunya DPR dan seolah-olah disetir serta dikontrol pihak lain, tambahnya.