Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mempertanyakan peran pemerintah yang hilang dari penyelenggara pendidikan kedokteran dalam pasal 11 RUU Pendidikan Kedokteran.
Baca:Salurkan APD, Rektor UKI Berterima Kasih PadaPutra Nababan
Padahal, lanjutnya, di UU existing atau UU No 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran pasal 5 menyebutkan penyelenggaraan pendidikan kedokteran dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 11 RUU Pendidikan Kedokteran telah menghilangkan peran pemerintah dalam melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran. Tentu ini kita mempertanyakan kenapa peran pemerintah tersebut hilang dalam draft RUU tersebut, kata Anggota Panja Pendidikan Kedokteran tersebut.