Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari FraksiPDI-PerjuanganPutra Nababan menyoroti tajam Bab VII tentang Sistem Informasi Ketahanan Keluarga, Pasal 55 Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
Menurut Putra, Pasal 55 memberikan akses kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengumpulkan, mengelola hingga menyebarluaskan data keluarga.
Baca:Putra: Negara Jangan Urus Rumah Tangga Warganya!
Ketentuan tersebut, lanjutnya, akan menyebabkan permasalahan utama keluarga dapat diketahui orang lain.
Tidak hanya masalah utama keluarga tetapi data potensi keluarga dengan sangat terbuka, direkam pemerintah. Bahkan, negara tahu saya lagi ada masalah sama istri, kata Putra dalam rapat Baleg terkait harmonisasiRUU Ketahanan Keluargasecara virtual, Selasa (17/11).