Jakarta, Gesuri.id -Anggota DPR Komisi X Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan terkejut saat mendapati dari total 179 perguruan tinggi kementerian lain (PTKL) non Kemendikbud ada sebanyak 132 perguruan tinggi tidak mengantongi akreditasi dari Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sementara hanya ada 41 PTKL yang sudah mengantongi akreditasi resmi.
Baca:Putra: PTM TerbatasKampusdi DKI Butuh Kesadaran Kolektif
Praktis hanya ada 28% saja yang sah resmi beroperasi sedangkan 72 % itu ilegal. Ini harus segera ditertibkan, kata Putra Nababan saat Rapat Dengar Pendapat Panja Merdeka Belajar Kampus Merdeka, kemarin di Jakarta.
Menurut Putra, dirinya kembali terkejut bahwa kampus ilegal tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 namun tidak ada tindakan tegas dari Kemendikbud Memangnya boleh ada perguruan tinggi tidak terakreditasi menyelenggarakan pendidikan di Republik Indonesia ini? Ini yang menurut saya menjadi masalah besar. Apakah memang ada pembiaran dari Kementerian kalau ini bukan PTKL. Dan apakah ini memang legal, katanya.
Sebanyak 72% kampus yang tidak terakreditasi itu beroperasi menggunakan dana APBN. Padahal dalam paparan Mas menteri kemarin, Kemendikbud meminta persetujuan anggaran Rp 10 triliun diantaranya adalah untuk akreditasi perguruan tinggi. Ini menjadi kekuatiran. Ironis sekali di antara pemerintah tidak bisa menertibkan perguruan tinggi yang ada disitu, ujarnya.