Putusan Gugatan HTI, Pramono: Bukti Pemerintah Benar

Putusan PTUN DKI Jakarta yang menolak seluruh gugatan HTI bagi Pramono Anung sebagai bukti bahwa tindakan pemerintah benar, sesuai aturan.
Senin, 07 Mei 2018 20:20 WIB Jurnalis - Ranap Simanjuntak

Bogor, Gesuri.id Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan seluruh gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendapat apreasiasi kalangan istana. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut, putusan ini menjadi bukti kalau tindakan pemerintah benar.

Ini menunjukkan bahwa yang dilakukan pemerintah itu sudah benar karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan terhadap ideologi Pancasila itu nampak dan itu terbuka,sebutnya usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu Pimpinan DPD di Istana Bogor, Senin (7/5).

Baca:Mendagri Kembali Tekankan Pentingnya Pancasila dan UUD 1945

Pramono mengungkapkan, PTUN merupakan lembaga yudikatif yang kredibel dan independen dalam memutus perkara. Pemerintah tidak ikut campur dalam pengambilan putusan tersebut. Karenanya, dia berharap dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi ditambah putusan PTUN ini mengajak anggota HTI dalam berorganisasi untuk menaaati aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Seyogyanya HTI ini berorganisasi seperti biasa saja, bergabung dengan partai monggo, dengan ormas agama monggo, yang penting sebagai elemen bangsa bersama-sama membangun negara, harapnya.

Baca juga :