Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, H Rachmat Hidayat, mengkritik keras langkah Gubernur Lalu Muhamad Iqbal yang membebankan seluruh biaya Panitia Seleksi Calon Pengurus Bank NTB Syariah pada anggaran internal bank. Gubernur telah mempertontonkan tindakan yang menjadikan Bank NTB sebagai kas daerah kedua.
Praktik yang ditunjukkan Gubernur tersebut merupakan tindakan keliru. Bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik, membahayakan masa depan kelembagaan Bank NTB Syariah, dan menjadi preseden buruk lantaran berpotensi melanggengkan praktik moral hazard serupa di masa depan.
Menerbitkan SK Pansel Pengurus lalu membebankan seluruh biayanya ke internal bank adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Bank daerah bukan kas tambahan pemerintah, tandas Rachmat di Mataram, Senin (28/4/2025).
Surat Keputusan tentang Panitia Seleksi Pengurus Bank NTB Syariah tersebut ditandatangani Gubernur NTB pada 15 April 2025. Dalam beleid Nomor 100.3.3.1.-197 Tahun 2025 tersebut, Gubernur menetapkan empat diktum. Diktum ketiga menyebutkan secara terang benderang bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur tersebut, dibebankan pada anggaran Bank NTB Syariah.
Rachmat menegaskan, meskipun milik pemerintah daerah, Bank NTB Syariah adalah entitas bisnis atau badan usaha yang harus dikelola secara profesional. Karena itu, setiap langkah yang membebani bank dengan biaya di luar kegiatan bisnis normalnya, sudah pasti mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang sehat atau good corporate governance.