Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo memastikan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan akan memperkuat peran Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dalam menggenjot kualitas tenaga kesehatan dan kedokteran.
KKI akan melaksanakan tugas meningkatkan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Termasuk, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Di Undang-Undang Kesehatan ini, kita kembalikan lagi (penguatan SDM kesehatan dan kedokteran) kepada KKI. Karena ini kan (lembaga) independen yang anggotanya terdiri dari unsur masyarakat, Pemerintah, kolegium, dan juga ada dari unsur profesi, kata Rahmad Handoyo di Jakarta.