Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendukung langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bahwa kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatur izin praktik kedokteran dikaji ulang.
Rahmad menuturkan bilamana pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI, bisa jadi momentum memperbaiki merevisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
Baca:Sigit Soroti Tak Meratanya Sebaran Tenaga Kesehatan
Saya kira banyak isu-isu yang harus diangkat di dalam UU. Salah satunya yang disampaikan pak Menkumham, untuk pemberian izin praktik itu kan ranah regulator, ujar Rahmad di Jakarta, Senin (4/4).