Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan dua perusahaan startup yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memenuhi hak para pekerja.
Hak para pekerja harus tetap diberikan sesuai dengan peraturan. Dan ini sudah saya wanti-wanti, kata Rahmad seperti yang dikutip melalui laman indopos.
Baca:Ganjar Tegaskan Tak AdaPHKMassal di Jawa Tengah
Selain itu, menurut Legislator PDI Perjuangan ini, para pekerja yang ter-PHK juga berhak mendapatkan pelatihan di balai latihan kerja (BLK) milik pemerintah. Atau mendapatkan penyaluran kerja di tempat lain.