Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo meyakini aturan yang melarang penjualan rokok eceran akan menimbulkan kontra dan merugikan kelompok masyarakat sekaligus pelaku usaha-usaha. Padahal, kata Rahmad, pelaku usaha itu tetap perlu diberi ruang.
Pedagang kecil masih bisa berjualan. Artinya industri tetap diberikan ruang karena di dalamnya ada padat karya, seperti petani, ada juga lingkup keluarga, ujarnya, Kamis (1/8/2024).
Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan pentingnya pemerintah untuk tetap memperhatikan pelaku usaha kecil yang selama ini menjual rokok secara ketengan atau eceran. Rahmad menegaskan aturan tersebut bukan berarti mematikan usaha masyarakat.
Para pedagang asongan dan pedagang kali lima (PKL), warung-warung kecil, kita dorong kepada Pemerintah untuk tetap memberikan ruang, agar mereka tetap tumbuh, jelasnya.
Rahmad mendorong pemerintah untuk dapat memberikan ruang yang bijak dalam melakukan pengawasan. Rahmad ingin pengawasan dilakukan dengan cara-cara humanis dan berdampingan.