Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo berharap BPJS Ketenagakerjaan segera tindak lanjuti temuan Ombudsman RI.
Sebelumnya, Ombudsman RI menilai diperlukan penyelarasan regulasi layanan akuisisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Penyelarasan dilakukan antara Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Baca:Ono Ajak Anggota Legislatif Perjuangkan Aspirasi Rakyat