Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengimbau agar perusahaan memenuhi hak-hak karyawan seperti pesangon dan gaji yang belum dibayarkan.
Saya kira kita menyesalkan terhadap pemutusan hubungan kerja perusahaan-perusahaan yang dimaksud. Memang itu tidak bisa dielakkan (keputusan) yang harus diambil. Namun ini tentu yang menjadi catatan Komisi IX, adalah hak-hak yang harus diberikan, hak hak yang menjadi hak pekerja kena PHK itu harus dipenuhi, berdasarkan ketentuan undang-Undang Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja, Kata Rahmad kepada VOI, Selasa (6/8).
Baca:Ganjarist Komitmen Setia DukungGanjarPranowo di Pilpres 2029
Selain gaji tertunggak yang harus dibayarkan, lanjut Rahmad, hak-hak pesangon yang menjadi hak pekerja sesuai masa kerjanya juga harus diselesaikan. Begitu pula jika ada uang-uang penghargaan yang menjadi hak pekerja.