Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo mengingatkanHabib Rizieq Shihab harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, karena baru tiba di Indonesia dari luar negeri.
Isolasi mandiri 14 hari setelah dari luar negeri, itu adalah aturan. Aturan dibuat untuk ditegakkan, aturan dibuat untuk dijalankan kepada siapapun, tidak pandang bulu. Entah kiyai, politisi, tokoh, tutur Rahmad saat dihubungi, Jakarta, baru-baru ini.
Baca:Hari Pahlawan, Darma Wijaya Kunjungi Veteran Wredatama
Aturan isolasi mandiri bagi WNI yang tiba di Indonesia dari luar negeri, tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020.
Surat tersebut berbunyi, warga negara Indonesia yang baru tiba dari luar negeri dan mendarat di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Juanda, diharuskan melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah masing - masing selama 14 hari.