Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan pemerintah dan masyarakat harus duduk bersama dan mencari jalan tengah terkait perbincangan soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dimana kebijakan itu menjadi sorotan publik beberapa saat ini.
Kami menyarankan semuanya mari duduk bersama, berpikir positif. Karena ada isu di luar bahwa BPJS seolah-olah bangkrut, pemerintah tidak punya uang, itu salah. Semua pihak mari berpikir sejuk, dengan kepala dingin, kata Rahmad di Jakarta, Senin (14/2).
Baca:Edy Tegaskan Menaker Benar SoalJHT
Politisi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa pemerintah sudah melakukan langkah yang tepat, yakni menjalankan amanah UU. Karena jika dilihat dari dari PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), usia pensiun adalah saat pekerja berusia 56 tahun.