Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta pemerintah segera laksanakan vaksin dosis ketiga atau booster ke anak usia 16-18 tahun.
Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) mengizinkan Pfizer dengan teknologi m-RNA digunakan sebagai vaksin booster COVID-19 untuk anak-anak berusia 16-18 tahun.
Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan ilmiah sejumlah aspek dan rekomendasi dari Komite Nasional Penilaian Obat dan Vaksin COVID-19, Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI), serta asosiasi klinisi.
Baca:Kematian COVID-19 Meningkat, Rahmad Tegaskan Hal Ini!