Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menyoroti Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) kedokteran. Menurutnya, izin praktik-praktik tersebut mesti disederhanakan.
Isu yang disampaikan Pak Menkes itu saya kira solusinya lenih pada proses penyederhanaan artinya apa iya setiap 6 tahun harus memperbaharui STR, apa iya setiap periodesasi harus ada perbaikan membayar untuk STR, saya kira ini juga harus disempurnakan, ujar Rahmad, Rabu (22/3).
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, para dokter pasti keberatan dengan birokrasi perizinan praktik tersebut. Namun, mereka tidak berani mengungkapkan.
Baca:BKKBN Bentuk 3.882 TPK di Kota Semarang Untuk Atasi Stunting