Rahmad: Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Perlu Aturan Turunan

Jika KRIS nanti diterapkan akan berdampak pada masyarakat terkait fasilitas apa yang didapatkan. 
Minggu, 19 Mei 2024 12:38 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyebut perubahan sistem kelas 1, 2, 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), perlu jelas aturan turunannya, khususnya perihal pembiayaan atau iuran.

Nah sekarang adalah catatan-catatan yang akan kita berikan kepada pemerintah pusat, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), Kemenkes, maupun BPJS kesehatan, salah satunya payung hukumnya harus dipersiapkan dengan baik, strategis secara nasional bagaimana pembiayaannya itu juga harus dipikirkan, tegas Rahmad kepada inilah.com di Jakarta, Rabu (15/5).

Baca:CivitasGanjarPaparkan KinerjaGanjarPranowo di Jawa Tengah

Masih menurutnya, jika KRIS nanti diterapkan akan berdampak pada masyarakat terkait fasilitas apa yang didapatkan.

Baca juga :