Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Pembubaran tim penanganan ini menunjukkan Indonesia mampu menangani Covid-19 dengan baik.
Kenyataannya kan kita bisa kendalikan Covid-19, dan saat ini kita masuk di fase endemi, sehingga sudah semestinya proses pengakhiran tim komite penanganan Covid-19 dan perekonomian dibuat dengan Perpres maka diakhiri dengan Perpres, saya kira wajar sudah sesuai ketentuan, kata Rahmad.
Baca:Rahmad Handoyo Apresiasi PenangananCOVID-19 di Tanah Air
Politikus PDI Perjuangan ini mengingatkan peralihan masa pandemi ke endemi bukan berarti masyarakat bisa menyepelekan virus yang menyerang saluran pernapasan tersebut. Masyarakat diminta tetap waspada mengingat Covid-19 adalah penyakit menular.