Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengawasi dan mengevaluasi penerapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Untuk diketahui, harga batas tertinggi tes Covid-19 melalui PCR sebesar Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk wilayah daerah luar Jawa-Bali.
Baca:REPDEM Curigai Ada Kebohongan Publik SoalPCR Vaksinasi!
Pada prinsipnya saat ini kita terima dan setuju langkah yang diambil pemerintah. Kita juga apresiasi kepada presiden bergerak cepat merespons keresahan dan keinginan warga untuk mereview soal harga tes PCR, kata Rahmad.