Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menggugat pola akreditasi rumah sakit (RS) yang merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
Hal yang digugat oleh Politisi PDI Perjuangan itu adalah akreditasi yang melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional.
Baca:Astaga, RSUD Kota Yogyakarta Utang Rp16 miliar ke BPJS
Bagi Rahmad, akreditasi RS yang melibatkan LSM asing semacam itu mengebiri kedaulatan bangsa di bidang kesehatan.