Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyatakan bahwa dokter berhak berserikat dan berorganisasi seperti diatur dalam konstitusi UUD 1945.
Pernyataan Rahmad ini menanggapi pembentukan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) oleh Staf Khusus Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto.
Baca:RahmadMinta Terapkan Pembatasan di Tempat Keramaian
Itu kan dinaungi UUD [1945] kita untuk sebatas berserikat berkumpul tidak masalah, tetapi tetap taat aturan perundang-undangan, kata Rahmad Handoyo seperti yang dikutip melalui CNNIndonesia.com, Rabu (27/4).