Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyebut revisi UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dimungkinkan terjadi namun perlu melalui prosedur.
Menurut Rahmad, terjadinya tragedi kematian di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) karena perusahaan lalai untuk menerapkan aspek K3 kepada para pekerjanya.
Baca:Said: Cak Nun Sebut Jokowi Firaun, Rendahkan Diri Sendiri
Hal itu juga karena pengaruh sanksi dalam UU tersebut juga masih belum tegas.
Kalau menuju kapan (direvisi) harus menuju Prolegnas dulu kan, tapi kejadian di PT GNI ini akan menjadi triger, bahwa UU K3 harus diperbaiki, termasuk kewajiban pengusaha dalam memberikan keselamatan kerja, ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (21/3).