Tangerang, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Rano Karnomenanggapi polemik munculnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021.
Rano menegaskan,aturan tersebut untuk mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus terus terulang.
Baca:Abdy Dorong Mahasiswa Turut Sukseskan Pemilu 2024
Hal itu dikatakan Rano ketika mengunjungi SDN Paninggilan 2 di Ciledug, Kota Tangerang, baru-baru ini.